17 Mei 2023 15:49

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Implementasi dan Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), telah dilakukan Update Build SPSE Versi v4.5u20230512.

Ruang Lingkup Implementasi Fitur Pengisian KBKI SPSE meliputi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), aplikasi SPSE, dan Katalog Elektronik, sebagai berikut : 

  1. Kodifikasi barang/jasa yang digunakan pada SPSE berdasarkan data kodifikasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) tahun 2015 beserta pemadanannya yang diperoleh dari BPS.
  2. Implementasi kodifikasi barang/jasa pada SPSE dilakukan pada SIRUP, aplikasi SPSE, dan Katalog Elektronik dilakukan sebagai berikut:

  •  Implementasi Kodifikasi Barang/Jasa pada SIRUP : Implementasi kodifikasi barang/jasa pada SIRUP dilakukan melalui integrasi sistem antara SIRUP dengan Sistem Informasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada modul perencanaan anggaran.
  • Implementasi Kodifikasi Barang/Jasa pada Aplikasi SPSE : Implementasi kodifikasi barang/jasa pada aplikasi SPSE dilakukan oleh PPK saat: 1) penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; dan 2) pencatatan data realisasi Kontrak.
  • Implementasi Kodifikasi Barang/Jasa pada Katalog Elektronik : Implementasi kodifikasi barang/jasa pada Katalog Elektronik dilakukan pada saat Pelaku Usaha mengisi informasi produk dalam rangka penayangan produk dalam Katalog Elektronik.

3. Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa pada aplikasi SPSE bagi PPK sebagai berikut:

  • Saat mengisi HPS melalui aplikasi SPSE, PPK mengisi kodifikasi barang/jasa untuk setiap item pekerjaan pada HPS. Dalam hal terdapat lebih dari 10 (sepuluh) item barang/pekerjaan, PPK mengisi kodifikasi barang/jasa terhadap 10 (sepuluh) item barang/pekerjaan dengan nilai rincian HPS terbesar.
  • Saat melakukan pencatatan Kontrak, PPK dapat mengisi dan/atau memperbaiki kodifikasi barang/jasa untuk item pekerjaan yang telah dilaksanakan.

4. Ketentuan Lain-Lain, yaitu sebagai berikut:

  • PPK dapat mencari informasi terkait kodifikasi KBKI tahun 2015 melalui SIBAKU Mobile yang dikembangkan BPS.
  • Kodifikasi barang/jasa dipilih sesuai dengan karakteristik barang/jasa yang akan diadakan. Dalam hal tidak ditemukan kodifikasi yang sesuai, maka dipilih kodifikasi barang/jasa yang paling mendekati. 
  • Kodifikasi barang/jasa digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa dalam hal telah dilakukan implementasi kodifikasi barang/jasa dalam SPSE.

Lampiran: