22 November 2021 16:18

ISI PENGUMUMAN :

Mulai Tahun Anggaran 2021 setelah Aplikasi SPSE diupgrde ke versi 4.4, disampaikan kepada seluruh PPK OPD agar wajib melengkapi data e-kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatanganan kontrak berakhir (untuk Tender Cepat setelah upload dokumen penawaran).
Apabila data e-kontrak tidak dilengkapi, PPK tidak dapat membuat Paket Baru.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

TTd

Admin PPE LPSE Kab. Kupang


Lampiran: